Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 27 jo. Pasal 9 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang “Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik”, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Richard James Wiluan dari jabatanya selaku Komisaris Utama Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang “Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik” dan Anggaran Dasar Perseroan, pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal surat pengunduran diri.